Makalah ini disusun sebagai Bahan Presentasi Mata Kuliah MKPAI Semester VI
Disusun Oleh:
Agus Salim 107011003618
Yenni 10701100xxxx
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010
BAB I
JALAN PENGAJARAN
Jalan pengajaran adalah cara yang di tempuh atau dilalui dalam mengatur dan menyusun urutan-urutan dari beberapa bagian bahan pelajaran yang akan disampaikan menjadi satu kesatuan yang utuh dan terpadu.
Jalan pengajaran mana dan apa yang akan dilalui oleh seseorang guru dalam menyampaikan bahan pelajaran kelas, adalah sangat menentukan sekali terhadap metode apa yang akan dipakai. Oleh sebab itu seorang guru harus direncanakan secara matang dan menetapkan terlebih dahulu jalan pengajaran yang akan dilalui/ditempuh.
Adapun jalan pengajaran itu adalah sebagai berikut:
1.Jalan Pengajaran Progresif
Jalan pengajaran progresif atau disebut juga jalan pengajaran suksesif, yaitu jalan pengajaran dimana bahan dari suatu vak mata pelajaran tertentu yang disampaikan secara maju berkelanjutan (continous progress) dengan tanpa mengadakan pengulangan secara sengaja, akan tetapi dapat terjadi secara sambil lalu atau secara okasional.
Misalnya penyajian dalam suatu maa pelajaran fiqh maka penyajian materi dapat dimulai dengan cara mengajarkan sholat, kemudian dilanjutkan dengan materi pelajaran zakat. Setelah itu berpindah kepada pelajaran mengenai puasa, dan akhirnya sampai kepada pelajaran Haji.
Namun dalam arti yang lebih luas pengajaran progresif dapat berlaku dalam satu vak tertentu dari pelajaran agama, pengajaran agama, pengajaran dapat dimulai dengan mengajarkan masalah : Keimanan, syari’ah dan kemudian berpindah kepada pelajarn akhlaq.
Kebaikan Jalan Pengajaran Progresif :
1.Siswa selalu menerima bahan pelajaran yang baru.
2.Bahan pelajaran dapat disajikan secara sistematis dan berkesinambungan.
3.Target pengajaran dapat mudah tercapai.
4.Memberi kemungkinan bagi siswa yang cerdas dan rajin dapat menyelesaikan pelajaran secara tepat.
Kekurangan – kekurangannya :
1.Penyajian bahan pelajaran biasanya kurang mendalam.
2.Bagi siswa yang kurang cerdas dan malas, pengajaran menjadi terhambat dan ketinggalan.
3.Materi pelajarn mudah terlupakan dan kurang membekas dalam ingatan anak didik. Sebab keterangan diberikan hanya selintas/sambil lalu, dan tidak diberi pengulangan secara continue/routine.
4.Jika anak didik mengalami putus sekolah, sebelum menyelesaikan pada tingkat akhir yang lebih tinggi, maka pengetahuan anak menjadi terputus dan tidak utuh.
5.Bagi siswa ingkat rendah jalan pengajaran progresif ini masih sulit untuk diterapkan.
2.Jalan Pengajaran Regresif :
Jalan pengajaran regresif merupakan kebalikan dari pengajaran regresif, yaitu jalan pengajaran ”mundur”. Dengan kata lain jalan pengajaran regresif, menyajikan bahan pelajaran dengan dimulai hal-hal yang telah diketahui oleh anak didik, sebagai dasar untuk pelajaran berikutnya.
Misalnya dalam mata pelajaran Sejarah Islam. Maka mempelajari sejarah perkembangan Islam modern (kontemporer), dapat dipelajari dengan menelusuri sejaran perkembangan Islam dari masa ke masa. Yaitu dari sejarah Islam masa Turki, sejarah Islam masa Abbasiyah kemudian sejarah Islam masaKhalifah Rasyiddin hingga sejarah Islam semasa Nabi Muhammad SAW, yang telah utama dipelajari oleh anak didik.
Kebaikan jalan pengajaran regresif :
1.Materi pelajaran menjadi kontekstual, yaitu antara pelajaran baru dengan pelajaran yang telah lalu memiliki hubungan yang saling berkaitan.
2.Mempermudah persepsi anak untuk mengingat dan menghafal pelajaran yang telah lalu.
3.Pengajaran dapat dengan mudah dikuasai oleh anak didik karena selalu diadakan pengulangan-pengulangan terhadap pelajaran yang telah lalu.
4.Murid tidak terlalu merasa asing terhadap materi pelajaran yang baru tersebut
Kekurangan – kekurangannya :
Bahan pelajaran tidak sistematis dan kurang berurutan.
Bahan pelajaran selalu diadakan pengulangan, dan ini dapat menjadi tidak disenangi anak didik, karena terlalu jenuh dan membosankan (sebab dari itu ke itu saja).
3.Jalan Pengajaran Konsentris
Konsentris/konsentrasi yaitu pengumpulan atau pemusatan pada suatu titik. Jalan pengajaran konsentris berarti : menyampaikan bahan pelajaran dengan berpusat kepada satu tema pelajaran tertentu untuk dibicarakan atau disampaikan seluruhnya dalam tiap-tiap tahun atau jenjang pengajaran di sekolah.
Misalnya : jalan pengajaran untuk mengajarkan materi pelajaran tauhid/keimanan, dapat diberikan atau disampaikan mulai dari kelas 1 (kelas satu) tahun pertama, sampai dengan kelas-kelas akhir tingkat tinggi/perguruan tinggi. Hanya pembahasan materi pelajaran untuk tingkat/kelas pertama atau pada tahun-tahun berikutnya yang lebih maju, maka materi pelajaran dapat diperluas dan diperdalam pembahasan. Jadi semakin tinggi kelas dan semakin tinggi tingkat sekolah, maka uraian semakin diperluas dan rinci meskipun dalam pokok pembahasan yang sama.
Sehingga kalau kita gambarkan jalan pengajaran konsentris ini dalam bentuk gambar/bagan, dalam mata pelajaran keimanan/tauhid tersebut adalah sebagai berikut :
Pelajaran dapat disampaikan sekaligus, secara utuh meski bersifat global/garis besarnya saja.
Jika anak didik mengalami putus sekolah sebelum selesai menamatkan pada tingkat-tingkat berikutnya, maka anak didik telah mendapatkan gambaran pengetahuannya secara utuh, meski mungkin bersifat global/kurang dalam.
Kekurangan – kekurangannya :
1.Pengetahuan siswa kurang mendalam , bahkan mungkin bersifat mengambang, hal ini apabila terjadi di antara siswa yang bodoh, malas dan terutama yang putus sekolah. Karena materi tidak dikuasai secara sistematis dan tuntas.
2.Pengajaran lebih mengutamakan segi kuantitas (banyaknya bahan yang disampaikan) daripada segi kualitas penguasaan bahan pelajaran.
3.Tidak semua guru dapat menguasai semua cabang ilmu pengetahuan yang diajarkan. Misalnya dalam pelajaran Keimanan/ketauhidan, dituntut seorang guru untuk menguasai cabang Ilmu Tauhid, Filsafat Ketuhanan (Ilmu Kalam), Ilmu Mantiq dan lain-lainnya. Demikian juga dalam Ilmu Fiqh maka akan ada Fiqh Munakahah, Mu’amalah, dan Fiqh Mawaris. Yang semuanya itu memerlukan disiplin yang propesional.
Saran-saran :
Guru hendaknya menguasai materi pelajaran yang akan diberikan secara mendalam
Banyak diadakan soal tanya jawab, diskusi dan ulangan terhadap pelajaran yang telah lalu.
[1] Zuhairin, dkk, Metodik Khusus Pendidkan Agama, Usaha Nasional, Surabaya, 1983.
Jurusan : Pendidikan Agama Islam (PAI) UIN Syahid Jakarta Rabu, 9 Juni 2010
A. Perbandingan Mazhab
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.
Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
Dalil-dall yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara
Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid) dal
Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
Ø Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Ø Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø Perbedaan tentang qiyas.
Ø Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø Perbedaan dalam masalah nash
Ø Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a) Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b) Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c) Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.
B. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
1. Kewajiban Muqarin
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
b. Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
c. Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
d. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
e. Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.
2. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b. Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c. Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain.
d. Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
e. Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain.
f. Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g. Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.
3. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib
Melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab.
Hasil studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu.
C. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
Perbedaan dalam penerimaan haits.
Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
Ikhtilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1) Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2) Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3) Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
D. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas.
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum islam, terutama pada masa sesudahnya. Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan antara ahlul al-hadist dan ahlul al-ra’yi:
hadis-hadis Nabi saw.dan fatwa-fatwa sahabat di Irak tidak sebanyak seperti di Hijaz, dan oleh karena itu fuqaha Irak harus memeras otak dan berusaha memahami pengertian nas dan illa penetapan sesuatu hukum dan syara’ agar pengertian hukum tersebut bisa mencakup apa yang tidak bisa dicakup oleh kata-katanya.
negeri Irak merupakan pusat pergolakan politik dan pusat pertahanan golongan syiah dan khawarij mana salah satu akibat negatifnya ialah adanya pemalsuan terhadap hadis-hadis rosul. Dan oleh karena itu, fuqaha-fuqaha Irak harus berhati-hati dalam menerima periwayatan hadis. Dan untuk menerimanya mereka mengharuskan terkenalnya hadis tersebut dikalangan ulama-ulama fiqh. Kalau ada sesuatu hadis yang tidak sesuai dengan tujuan penentuan hukum dari syara’ maka hadis tersebut dita’wilkan atau ditinggalkan.
lingkungan hidup di Irak lain dari pada lingkungan hidup di Hijaz, karena negeri Persi yang menguasai Irak sebelumnya telah meninggalkan beraneka. Hubungan-hubungan keperdataan dan kebiasaan yang tidak dikenal di Hijaz oleh karena itu lapangan ijtihad di Irak luas sekali dan kemampuan untuk menggali atau membahas hukum-hukum Islam lebih banyak dimiliki oleh fuqaha-fuqaha Islam.
Memahami perbedaan ulama dalam pemahaman Nash
Di dalam pembagian nash terdapat kriteria dua dalil hukum yaitu: Qati’iyud dalalah dan zhanni’iyud dalalah. Kriteria dalil hukum Qati’iyud dalalah adalah seperti al-Quran dan al-Hadis akan tetapi di dalam kedua sumber hukum ini juga terdapat hukum yang bersifat zhanni’iyud dalalah. Pada ayat-ayat al-Qur’an yang termasuk dalam kategori ayat-ayat Qati’iyud dalalah, tidak dapat ditakwilkan dan dipahami dengan arti yang lain kecuali dengan hanya arti yang sesuai dengan nash-nash (ayat-ayat) tersebut begitu juga dengan hadis yang bersifat Qati’iyud dalalah kebanyakan dalam masalah ketauhidan.
Adapun yang menjadi daerah tempat terjadi ikhtilaf dalam garis besarnya terdapat pada:
ayat-ayat al-Quran yang Qati’iyud dalalah
hadis-hadis yang zhaniyatu dalalah
masalah-masalah atau peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash (Al-Quran dan Hadis)
Makalah ini disusun sebagai Bahan Presentasi Mata Kuliah Ushul Fiqh II Semester IV
Disusun Oleh:
Agus Salim 107011003618
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010
PENDAHULUAN
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya. Wallahul muwaffiq!
Definisi Istihsan
Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.”[1]
Adapun menurut istilah, Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul fiqih. Diantaranya adalah:
1.Mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.[2]
2.Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.[3]
3.Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.[4]
4.Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil.[5]
Dari definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.[6]
Lebih jauh, Syekh Abd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan Istihsan ini dengan mengatakan,
Jika sebuah kasus terjadi yang berdasarkan keumuman nash yang ada atau kaidah umum tertentu kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian –dalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya sesuai qiyas yang ada, justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari (hukum) umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas ‘khafy’ yang tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang disebut dengan Istihsan. Dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan ra’yu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini.”[7]
Sejarah Pemunculan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam
Satu hal yang pasti adalah bahwa penggunaan Istihsan memang tidak ditegaskan dalam berbagai nash yang ada; baik dalam al-Qur’an ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu tidak berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw dan tabi’in. Meskipun jika diteliti lebih dalam, kita akan menemukan bahwa penggunaan Istihsan di kalangan para sahabat dan tabi’in secara umum termasuk dan tercakup dalam penggunaan ra’yu di kalangan mereka. Atau dengan kata lain, Istihsan sebagai sebuah istilah pada masa itu belum pernah disebut-sebut.
Penggunaan ra’yu sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah saw, sebagaimana yang beliau tegaskan dalam hadits Mu’adz bin Jabal r.a.[8]Itulah sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu rujukan ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya. Abu Bakr al-Shiddiq –misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan ra’yunya. Kemudian mengatakan:
“Inilah ‘ra’yu’-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata. Namun jika ia salah, maka itu dariku dan dari syaithan.”[9]
Praktek penggunaan ra’yu juga dapat ditemukan pada Umar bin al-Khaththab r.a. Dalam kasus yang sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk peminum khamar menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw adalah bahwa beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 cambukan.[10]Tetapi ketika Umar melihat banyak peminum khamar yang tidak takut lagi dengan hukuman itu, beliau pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian disepakati oleh para sahabat yang lain.[11] Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya ta’zir yang menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses penggunaan instrumen ra’yu oleh Umar r.a dalam ijtihadnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan ra’yu dalam ijtihad mereka saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam al-Qur’an ataupun al-Sunnah. Ra’yu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang luas, yang mencakup qiyas, Istihsan, Istishab (al-Bara’ah al-Ashliyah), Sadd al-Dzari’ah, dan al-Mashlahah al-Mursalah. Semuanya itu dibingkai dengan pemahaman yang dalam tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat Islam yang luhur. Inilah yang kemudian yang disebut dengan al-ra’yu al-mahmud (logika yang terpuji), sebagai lawan dari al-ra’yu al-madzmum (logika yang tercela) yang hanya didasarkan pada hawa nafsu belaka.[12]
Lalu adakah contoh Istihsan di masa sahabat? DR. Sya’ban Muhammad Ismail menyebutkan beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai “cikal-bakal” Istihsan di masa sahabat[13], salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah. Dalam kasus ini, sebagian sahabat mengikutsertakan saudara kandung (seibu-sebapak) mayit bersama saudara seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan. Ini terjadi jika seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, 2 saudara seibu dan beberapa saudara sekandung.
Jika melihat kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang ‘ashabah ia harus menunggu sisa warisan setelah ia dibagi untuk semua ashab al-furudh –dalam hal ini suami, ibu dan saudara seibu-. Disinilah para sahabat Nabi saw berbeda dalam 2 pendapat:
1.Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhum berpendapat sesuai kaidah umum waris, yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara sekandung tidak memperoleh apa-apa.
2.Sementara Umar, Utsman, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum mengikutsertakan saudara sekandung dalam bagian saudara seibu (1/3). Bagian ini dibagi rata antar mereka. Alasannya karena saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan kekerabatan dalam pewarisan ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang sama, karena itu sepatutnya mendapatkan bagian yang sama.[14]
Jika kita memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah Istihsan dari mereka.
Demikianlah hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata Istihsan menjadi semakin sering didengar, terutama dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Dimana dalam banyak kesempatan, kata Istihsan sering disandingkan dengan qiyas. Sehingga sering dikatakan: “Secara qiyas seharusnya demikian, namun kami menetapkan ini berdasarkan Istihsan.”[15]
Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah) Istihsan Lintas Madzhab
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[16]
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1.Firman Allah:
“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.” (al-Zumar:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2.Firman Allah:
“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya...” (al-Zumar: 17-18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.”[17]
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4.Ijma’.
Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:
-Bolehnya masuk ke dalam hammam[18] tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.
-Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.
Pendapat kedua, Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.[19]
Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1.Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2.Firman Allah:
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (al-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3.Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
4.Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah...’ ....”[20]
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[21]
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
Karena itu, banyak ulama –termasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyah- memandang bahwa khilaf antara Jumhur Ulama dengan Syafi’iyah secara khusus dalam masalah ini hanyalah khilaf lafzhy (perbedaan yang bersifat redaksional belaka), dan bukan perbedaan pendapat yang substansial.[22] Apalagi –sebagaimana juga akan dijelaskan kemudian- ternyata Imam al-Syafi’i (w. 204 H) sendiri ternyata menggunakan Istihsan dalam beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan,
Jika (yang dimaksud dengan) Istihsan adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus dan disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang batil, dan tidak ada seorang (ulama)pun yang menyetujuinya. Namun jika yang dimaksud dengan Istihsan adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang (ulama)pun yang mengingkarinya.[23]
Imam al-Syafi’i dan Istihsan
Salah satu ungkapan Imam al-Syafi’i yang sangat masyhur seputar Istihsan adalah:
من استحسن فقد شرع
“Barang siapa yang melakukan Istihsan, maka ia telah membuat syariat (baru).”[24] Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat selain Allah.
Disamping penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan pengingkaran beliau terhadap Istihsan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Imam al-Syafi’i ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan qiyas dan menggunakan Istihsan. Berikut ini adalah beberapa contohnya:
1.Pandangan beliau seputar penetapan kadar mut’ah atau harta yang wajib diberikan sang suami kepada istri yang telah diceraikan –demi menolong, memuliakan dan menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan perceraian itu-.
Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mut’ah semacam ini tidak memiliki batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama lain membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan shalat. Namun Imam al-Syafi’i beristihsan dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan:
“Saya tidak mengetahui kadar tertentu (yang harus dipenuhi) dalam pemberian ‘mut’ah’, akan tetapi saya memandang lebih baik (Istihsan) jika kadarnya 30 dirham, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.”[25]
2.Istihsan beliau dalam perpanjangan waktu syuf’ah selama 3 hari. Beliau mengatakan:
“Sesungguhnya ini hanyalah Istihsan dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar.”[26]
3.Istihsan beliau dalam peletakan jari telunjuk muadzin dalam lubang telinganya saat mengumandangkan adzan. Beliau mengatakan:
“Bagus jika ia (muadzin) meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya (saat adzan).” [27]
Hal ini dilandaskan pada perbuatan Bilal r.a yang melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah saw.[28]
Bila kedua hal ini –pengingkaran dan penerapan Imam al-Syafi’i terhadap Istihsan- dicermati dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa Istihsan yang diingkari oleh al-Syafi’i adalah Istihsan yang hanya berlandaskan hawa nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syar’i. Karena itu, kita belum pernah menemukan riwayat dimana beliau –misalnya- mencela berbagai Istihsan yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah –semoga Allah merahmati mereka semua-.[29]
Jenis-jenis Istihsan
Para ulama yang mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang berbeda:
Pertama, berdasarkan dalil yang melandasinya.
Dari sisi ini, Istihsan terbagi menjadi 4 jenis:
1.Istihsan dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an atau al-Sunnah.
Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf[30], maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2.Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.[31]
3.Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada Istihsan dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda semacam itu), padahal secara qiyas seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.[32]
4.Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.
Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
“Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.[33]
Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah memberikan upah berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu (murdhi’ah). Pada dasarnya, menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara syara’. Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan sebagai upah yang tidak jelas batasannya (majhul). Dan kaidah yang umum menyatakan bahwa sesuatu yang majhul tidak sah untuk dijadikan sebagai upah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar Istihsan, karena sudah menjadi ‘urf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai wujud kasih-sayang pada anak yang disusui.[34]
Kedua, berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya.
Ulama Hanafiyah secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan Istihsan ini, yaitu dari sudut pandang kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas.[35] Berdasarkan sudut pandang ini, Istihsan kemudian dibagi menjadi 4 jenis:
1.Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan Istihsan yang kuat darinya.
2.Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan yang lemah pengaruhnya.
3.Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki kekuatan.
4.Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki pengaruh yang lemah.
Dari keempat jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur. Salah satu contoh untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari jenis burung. Dalam kasus ini, burung yang carnivora –karena biasa memakan bangkai- seharusnya diqiyaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan harimau dalam hal najisnya liur mereka. Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistihsan dan menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat (secara qiyas khafy) dengan liur manusia, karena keduanya –manusia dan burung yang carnivora- tidak boleh dimakan. Dan liur manusia –sebagaimana terdapat dalam hadits– adalah suci. Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga suci. Di samping sebab lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan menggunakan paruhnya, dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis. Kesimpulannya adalah bahwa dalam kasus ini istihsan lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas.[36]
Adapun untuk jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Secara qiyas seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan ruku’ tilawah, karena baik sujud maupun ruku’ keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap Allah Ta’ala. Akan tetapi berdasarkan istihsan, sujud tilawah adalah sama dengan sujud lainnya dalam shalat –yang merupakan rukun di dalamnya-. Maka sebagaimana sujud lainnya dalam shalat tidak boleh diganti dengan ruku’, demikian pula dengan sujud tilawah. Namun dalam kasus ini –menurut Hanafiyah- pengamalan qiyas lebih kuat dibandingkan pengamalan istihsan.
Adapun jika keduanya –qiyas dan istihsan- sama kuat, maka qiyas-lah yang ditarjih atas istihsan karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya sama-sama lemah, maka pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan qiyas sebagaimana jenis sebelumnya.[37]
Dengan melihat pembagian ini, nampak jelas bahwa istihsan tidak ‘dimenangkan’ atas qiyas kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas (sebagaimana jenis yang pertama).
Satu hal yang juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk menggunakan istihsan kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia menemukan qiyas namun qiyas tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan maslahat. Hal ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah (w.751H) saat mengomentari kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir binasa, lalu ia menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia:
“Sesungguhnya secara qiyas ia harus mengeluarkan ganti (atas perbuatannya menyembelih kambing orang lain –pen), namun berdasarkan istihsan ia tidak wajib membayar ganti, karena ia dibolehkan melakukan hal tersebut..”.
Lalu ia mengatakan,
“Tapi ada ulama yang kolot yang masih saja menolak hal ini (baca: istihsan dalam kasus ini) dengan alasan bahwa ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain. Padahal kalau saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain itu diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat terhadapnya. Dan dalam kasus ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa (baca: menyembelihnya) justru akan menyebabkan mudharat.”[38]
Penutup
Dari uraian singkat di atas, pada bagian penutup ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan pembahasan istihsan ini sebagai berikut:
1.Bahwa istihsan sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.
2.Bahwa istihsan sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istihsan yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan ‘urf.
3.Bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istihsan sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istihsan tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan ra’yu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa Imam al-Syafi’i –yang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istihsan- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.
Demikianlah kesimpulan penulisan ini, semoga dapat menjadi langkah awal bagi penulisnya –secara khusus- untuk semakin memahami keindahan Islam melalui disiplin ilmu Ushul Fiqih di masa datang.
DAFTAR PUSTAKA
1.Badai’ al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’. Abu Bakr ibn Mas’ud al-Kasany. Tahqiq: ‘Ali Muhammad Mu’awwadh dan ‘Adil ‘Abd al-Maujud. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1418 H.
2.Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. T.t.
3.I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Abu Abdillah Muhammad ibn Abi Bakr ibn Qayyim al-Jauziyah. Dar al-Jail. Beirut. T.t.
4.Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul. Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1414 H.
6.Kasyf al-Asrar ‘an Ushul al-Bazdawy. ‘Ala al-Din ibn ‘Abd al-‘Aziz ibn Ahmad al-Bukhary. Dar al-Kitab al-‘Araby. Beirut. 1394 H.
7.Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim ibn Manzhur. Dar Shadir. Beirut. Cetakan pertama. 1410 H.
8.Al-Mughny. ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah. Maktabah al-Riyadh al-Haditsah. T.t.
9.Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul. Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. 1417 H.
10.Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathiby. Tahqiq: Syekh ‘Abdullah Darraz. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1411 H.
11.Raudhah al-Nazhir wa Jannah al-Munazhir. Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisy. Maktabah al-Rusyd. Riyadh. Cetakan pertama. 1416 H.
12.Al-Risalah. Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. T.t.
13.Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’iy al-Kabir. Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar. Tahqiq: DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Maktabah Ibn Taimiyah. Kairo. T.t.
14.Al-Umm. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.
15.Ushul Fiqh al-Muyassar. DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan pertama. 1415 H.
16.Ushul Madzhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal. DR. ‘Abdullah al-Turky. Mu’assasah al-Risalah. Lebanon. Cetakan pertama. 1414 H.
[1] DR. Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, hal. ix [2] DR. Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, hal. xi